DPRD Balikpapan

Sidak Komisi III, Perwakilan Pihak Pengembang Tidak Bisa Ambil Keputusan, Alwi: Akan Dilakukan RDP

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Komisi III DPRD kota Balikpapan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah perumahan Kartini Residence, Jalan Letkol Pol HM Asnawi Arbain Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (21/1/2021).

Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti laporan warga yang mempertanyakan terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang perumahan namun sampai saat ini belum terwujud.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qodri didampingi Wiranata Oey, Syarifuddin Oddang, Amin Hidayat, Nelly Turuallo dan bersama dinas terkait.

Usai melakukan sidak Alwi mengatakan Permasalahan di perumahan Kartini Residence ini terlalu banyak, sehingga penyelesaian harus bertahap.

Kepala pengembang juga tidak hadir perwakilan tidak bisa ambil keputusan, untuk itu akan kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Minggu depan untuk penyelesaian permasalahan ini dengan menghadirkan pihak kepala pengembang”kata Alwi

“Permasalahan apapun seperti fasum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Air tidak akan kelar, jika kepala pengembang tidak menjelaskannya, maka RDP besok wajib hadir,”tambahnya.

Alwi menyampaikan, laporan yang diterima dari warga terkait fasum, RTH dan perijinan. Keluhan warga terkait RTH ternyata pengembang tidak sesuai dengan komitmen awal.

“Siteplan pertama sudah ada jelas, tapi tidak sesuai, kita akan cari solusinya semoga semua clear,”tuturnya.

Saat RDP nanti Alwi akan meminta kejelasan perijinan terkait siteplan ini, jangan sampai terkesan ada pembiaran.

Sementara itu Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang juga menyarankan agar pihak warga menyiapkan data keselurahan dan untuk pihak pengembang agar datang ke kantor DPRD untuk memperjelaskannya.

“Pihak pengembang jangan pernah datang ke kantor kalau tidak bisa mengambil keputusan, ” tandasnya.

Sementara itu, Ketua RT Erlan Aminoto memperlihatkan siteplan perjanjian pertama terkait RTH sampai sekarang belum terealisasi.

” Pertama di gapura depan RTHnya, tetapi di pindah ke area yang bermasalah dan ternyata bukan tanah pengembang,” ucapnya.

“Tanah depan ini kami perjuangkan untuk pembangunan balai warga, tapi sepertinya ini akan dibangun pengembang tapi tidak tidak tahu diperuntukan untuk apa, ” jelasnya.

Arlan mempertanyakan, kepada perijinan dan perkim kenapa bisa mengeluarkan siteplan untuk RTH yang faktanya di lapangan, lahan untuk fasum tidak ada.

“Jika itu ada lahan orang lain, berarti lahan sengketa,” pungkasnya.

Reporter : ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 52 = 60

Back to top button
×