Kriminal

Ngancam Pedagang Dengan Celurit, Preman Pasar Pandansari Diamankan Polisi 

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus premanisme yang meresahkan masyarakat, jajaran Polsek Balikpapan Barat rutin melakukan operasi premanisme di wilayah hukumnya.

Dalam operasi premanisme tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang preman berinisial MU (36) di Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Rabu, 23/6/2021.

MU diamankan petugas kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat. Preman yang kerap berkeliaran di wilayah pasar Pandansari ini diamankan pada saat petugas menggelar operasi premanisme di wilayah tersebut.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, dalam operasi premanisme tersebut MU merupakan orang yang menjadi Target Oprasi (TO) lantaran pernah melakukan pengancaman kepada pedagang dengan sebilah celurit dan pernah viral di media sosial pada bulan Maret lalu.

Dijelaskan, dalam operasi premanisme tersebut pihaknya mengamankan  sebanyak 30 orang termasuk Juru Parkir (Jukir) liar.

“Jadi preman yang kami amankan dalam operasi kemarin ada 30 orang termasuk juru parkir liar, dari 30 orang tersebut sebagian kami bina. Yang juru parkir sudah kami koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan”, terangnya.

Selanjutnya, kata dia, jukir-jukir liar tersebut akan lakukan penertiban atau dilakukan pembinaan sebagai jukir yang resmi.

“Untuk yang kita tahan ada 1 orang karena dianggap meresahkan warga masyarakat Pandansari. Pelaku ini sempat mengancam pedagang dengan sebilah celurit dan aksinya itu menjadi viral di media sosial. Dari kejadian itu kami Kemudian melakuan pencarian selama satu minggu akhirnya ketemu bersamaan dengan operasi peremanisme,” ungkapnya.

Preman yang kerap menjadi ancaman para pedagang tersebut saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MU sudah 5 kali melakukan tindak kejahatan di masyarakat. Bahkan pernah melakukan pembunuhan, penganiayaan dengan senjata tajam, dan melakukan pengancaman juga dengan senjata tajam”, bebernya.

Berkaitan dengan pengancaman yang dilakukan pelaku, pria berpangkat satu melati dipundak ini mengatakan, permasalahannya dipicu oleh persoalan lapak. Dimana diketahui pelaku ini menguasai 10 lapak yang ada di jalanan Pasar Pandansari dan lapak tersebut di sewakan dengan nilai Rp 1,5 juta per 6 bulan.

“Jadi MU ini mau memberikan lapak tersebut kepada orang lain, namun penyewa pertama merasa sudah membayar, maka tidak mau memberikan lapak tersebut, sehingga MU mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam. Pengancaman itu dilakukan karena diduga MU tidak memiliki uang untuk berobat istrinya yang sedang sakit sehingga melakukan perbuatan tersebut”, jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Reporter : Fauzi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 25 = 27

Back to top button
×